Menurut Hukum Adat, Subjek Hukum itu meliputi Pribadi Kodrati (natuurlijke
persoon) dan Pribadi Hukum (rechtpersoon).
a. Pribadi Kodrati
Pada
hakekatnya, Pribadi Kodrati itu telah memiliki Hak dan Kewajiban sejak dilahirkan
sampai ia meninggal dunia. Pengecualiannya ada, seperti yang diatur dalam Pasal
2 KUHPerdata (Hukum Barat), yakni bahwa seorang anak yang masih berada dalam
kandungan ibunya karena kepentingan-kepentingan tertentu dianggap telah
mempunyai hak dan kewajiban.
Menurut Ter
Haar Bzn
Seseorang telah
cakap melakukan sikap tindak hukum apabila ia telah dewasa. Dewasa, artinya
keadaan berhenti sebagai anak yang tergantung kepada orang tua. Juga, sudah
memisahkan diri dari orang tua dan mempunyai rumah sendiri, termasuk dalam
penggantian dewasa.
Menurut Soepomo
Menurut Soepomo
Seseorang
dianggap dewasa, bila orang tersebut sudah mampu bekerja secara mandiri, cakap
mengurus harta benda dan kepentingan-kepentingannya sendiri, cakap melakukan
pergaulan hidup kemasyarakatan, Serta termasuk didalamnya mampu
mempertanggungjawabkan setiap tindakannya.
b. Pribadi Hukum
b. Pribadi Hukum
Pribadi Hukum
merupakan pribadi ciptaan hukum. Adanya Pribadi Hukum tersebut,
setidak-tidaknya dapat dikembalikan pada sebab-sebab sebagai berikut:
b.1. Adanya suatu kebutuhan untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tertentu atas dasar kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama;
b.2. Adanya
tujuan-tujuan ideal yang perlu dicapai tanpa senantiasa tergantung pada
pribadi-pribadi kodrati secara perorangan.
Hubungan Individu Sebagai Anggota Masyarakat Hukum Adat Dengan Masyarakat
Hukum Adatnya Suatu Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki suatu kesatuan
lingkungan tanah (lingkungan hidup), suatu kesatuan hukum yang bulat, dan suatu
kesatuan pnguasa yang membawahkan MHA tersebut. Dalam hubungan ini, kehidupan
dalam MHA biasanya bersifat kekeluargaan, yang merupakan kesatuan hidup bersama
dari satu golongan manusia yang satu sama lain saling mengenal. MHA ini juga
merupakan suatu kesatuan hubungan darah (genealogis) atau suatu kesatuan
wilayah (territorial).
Berbeda dengan masyarakat Barat, dimana paham individu sangat menonjol.
Berbeda dengan masyarakat Barat, dimana paham individu sangat menonjol.
Dalam masyarakat Hukum Adat, sifat
kebersamaan lebih dipentingkan, dimana manusia bukanlah individu yang terasing,
tetapi manusia merupakan anggota masyarakat. Dengan demikian, yang Primer bukan
individunya, melainkan masyarakat. Menurut Hukum Adat, kehidupan individu
terutama adalah untuk mengabdi kepada masyarakat, pengabdian mana tidak
dianggap sebagai suatu pengorbanan, melainkan sebagai kewajiban yang
sewajarnya.
Disamping kewajiban-kewajiban, individu dalam MHA memiliki pula hak-hak
atau kewenangan. Hak-hak ini adalah hak kemasyarakatan. Hak ini diberikan oleh
karena tugas individu dalam masyarakatnya. Dengan demikian, setiap individu
diharapkan menjalankan kekuasaan hukum adatnya sesuai dengan tujuan sosialnya.
Individu bukanlah bagian yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari
keseluruhan masyarakat. Jadi, keinsyafan kemasyarakatan dan keinsyafan
individual berbaur menjadi satu. Inilah yang dikatakan, bahwa MHA bersifat
komunal / kebersamaan.
Perwujudan sifat komunal antara MHA yang satu dengan MHA yang lain tidaklah
sama. Hal ini tergantung pada bentuk masyarakat yang dapat dilihat dari sistem
kekeluargaan yang berlaku pada MHA yang bersangkutan.
Hukum Harta Kekayaan : Titik Tolak Dan Ruang Lingkupnya
Hukum Harta Kekayaan : Titik Tolak Dan Ruang Lingkupnya
Hukum harta kekayaan merupakan hukum yang menyangkut hubungan antara Subjek
Hukum dengan Objek Hukum dan Hubungan Hukum yang terjadi. Yang dimaksudkan
dengan Objek Hukum adalah Benda.
Menurut C.Asser dan Paul Scholten
Menurut C.Asser dan Paul Scholten
Benda adalah segala sesuatu yang menjadi bagian alam kebendaan yang dapat
dikuasai dan bernilai bagi manusia serta yang oleh hukum dianggap sebagai suatu
yang menyeluruh.
Perikatan dan Hak Immateriel juga merupakan bagian dari Hukum Harta
Kekayaan. Perikatan adalah suatu hubungan hukum kebendaan antara 2 (dua) pihak,
atas dasar mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi, berdasarkan mana
pihak yang lain wajib berprestasi dan bertanggung jawab atasnya. Sedangkan hak-hak
immaterial adalah hak-hak atas hal-hal yang tidak dapat dilihat atau diraba
(onlichmalijkezakan). Dengan demikian, ruang lingkup Hukum Harta Kekayaan
adalah
1. Hukum Benda (Kebendaan Adat);
2. Hukum Hak Immateriel;
3. Hukum Perikatan (Perikatan Adat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar