Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini
mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya
selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung
dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak
yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat
dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi,
jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin
mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur
tentang cara mengadopsi
anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan
permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak
yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan
atau tertulis, dan diajukan kepada
panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya,
dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat . Dalam hal calon orang tua angkat
didampingi oleh kuasanya maka hal ini berarti pemohon atau calon
orang tua angkat tetap harus hadir dalam pemeriksaan
dipersidangan di Pengadilan Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar