a. Asas umum yang menetapkan bahwa dalam setiap proses
penyelesaian hukum, maka hukum
yang digunakan adalah hukum dari pihak tergugat;
b. Penetapan kemampuan untuk membuat perjanjian bagi
seseorang harus dilakukan berdasarkan hukum
personal dari masing-masing pihak;
c. Proses pewarisan harus dilangsungkan berdasarkan
hukum personal dari pihak pewaris;
d. Peralihan hak atas benda harus dilaksanakan sesuai
dengan hukum dari pihak transferor;
e. Penyelesaian perkara tentang Perbuatan Melawan
Hukum harus dilakukan berdasarkan hukum
dari pihak pelaku perbuatan yang melanggar hukum;
f. Pengesahan suatu perkawinan harus dilakukan
berdasarkan hukum dari pihak suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar