Jumat, 12 Oktober 2012

beberapa prinsip HPI yang dibuat atas dasar asas Genealogis



a. Asas umum yang menetapkan bahwa dalam setiap proses penyelesaian hukum, maka hukum yang digunakan adalah hukum dari pihak tergugat;
b. Penetapan kemampuan untuk membuat perjanjian bagi seseorang harus dilakukan berdasarkan hukum personal dari masing-masing pihak;
c. Proses pewarisan harus dilangsungkan berdasarkan hukum personal dari pihak pewaris;
d. Peralihan hak atas benda harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dari pihak transferor;
e. Penyelesaian perkara tentang Perbuatan Melawan Hukum harus dilakukan berdasarkan hukum dari pihak pelaku perbuatan yang melanggar hukum;
f. Pengesahan suatu perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum dari pihak suami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar