A.
MEJA PERTAMA
1.
Menerima
berkas perkara pidana, lengkap dengan surat
dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap
perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas
segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
2.
Berkas
perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan
oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara
maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti
tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
3.
Bagian
penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan
berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
4.
Dalam
hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada
Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
5.
Pendaftaran
perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor
perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
6.
Pendaftaran
perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
7.
Pendaftaran
perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu
diputus oleh pengadilan.
8.
Petugas
buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua
kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam
register induk yang bersangkutan.
9.
Pelaksanaan
tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung
dibawah koordinasi Wakil Panitera.
B.
MEJA KEDUA
1.
Menerima
pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
2.
Menerima
dan memberikan tanda terima atas:
a.
Memori
banding;
b.
Kontra
memori banding;
c.
Memori
kasasi;
d.
Kontra
memori kasasi;
e.
Alasan
peninjauan kembali;
f.
Jawaban/tanggapan
peninjauan kembali;
g.
Permohonan
grasi/remisi;
h.
Penangguhan
pelaksanaan putusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar