Annesley
seorang wanita berkewarganegaraan Inggris (British subject). Ia meninggal di
Perancis tahun 1924. Sehingga menurut hukum Inggris, domisilinya adalah di
Perancis. Tahun 1919, wanita ini telah membuat surat wasiat dalam bentuk hukum
Inggris. Dalam suratnya, sedemikian rupa dibuat sehingga anak lelakinya harus
kehilangan hak warisnya. Di Inggris ini dibolehkan. Sedang di Perancis dikenal
legitima portio bahwa sang anak sekurang-kurangnya menerima sepertiga bagian dari
harta warisan.
Lantas hukum
yang mana yang akan digunakan, apakah dari Inggris atau Perancis? Menurut hukum
bersangkutan, maka kasus ini melihat dari domisili wanita tersebut. Oleh karena
itu, hukum Perancis yang harus digunakan. Sedang dalam hukum Perancis, asas
yang digunakan adalah asas nasionalitas. Maka hukum yang berlaku dari warga
negara asing adalah hukum negaranya, dalam hal ini Inggris. Tetapi dari Inggris
menunjuk kembali kepada hukum Perancis yaitu hukum domisili.
Lalu setelah
Perancis menerima renvoi ini, apakah kemudian hukum intern Perancis yang akan
digunakan? Hakim lalu menyelidiki HPI Perancis soal renvoi. Dan kemudian
menurut hakim ini, kasus tersebut akan memakai hukum intern Perancis. Oleh
karena itu, hakim Russel yang mengadili perkara juga menggunakan hukum intern
Perancis. Berdasarkan itu, maka wewenang dari Annesley untuk membuat surat
wasiat harus dibatasi.
- Kasus in re Ross (Ross v. Waterfield)
- Kasus in re Ross (Ross v. Waterfield)
Janet Anne
Ross, wanita berkewarganegaraan Inggris. Meninggal di Italia tahun 1927. Ketika
ia meninggal, maka diketahui menurut hukum Inggris, domisilinya adalah di
Italia. Ia telah hidup di Florence sejak tahun 1888, yakni tahun dimana ia
membeli sebuah rumah besar nan mewah yang terkenal dengan nama Poggio Gherardi.
Tahun 1902, suaminya meninggal terlebih dahulu. Tidak ada kesangsian bahwa keduanya
meninggal dengan domisili di Italia. Sewaktu Janet meninggal di tahun 1927,
barulah surat wasiatnya dipersoalkan. Dalam semua wasiatnya, harta kekayaannya
jatuh kepada tergugat Caroline Lucy Isabel Waterfield, sedangkan kepada anak
laki-lakinya tidak diwariskan apa-apa.
Penggugat
mengklaim bahwa dirinya berhak atas ½ benda tak bergerak di Italia dan ½ benda
tidak bergerak yang berada di wilayah manapun. Dalam hukum Italia juga dikenal
legitima portio. Sedang Inggris tidak. Tetapi yang jadi soal adalah hukum mana
yang akan diberlakukan.
Luxmoore J.
yang mengadili perkara ini menimbang bahwa kasus ini harus diadili sebagaimana
masalah ini diselesaikan oleh badan-badan peradilan di Italia. Jika menunjuk
kepada hukum di Italia. Maka itu akan termasuk di dalam hukum intern serta
kaidah HPI yang terkandung di dalamnya, dalam hal ini Italia. Sehingga surat
wasiat tetap dianggap sah. Karena kenyataannya, menurut doktrin hukum di
Italia, renvoi tidak diterima. Maka pada kasus ini, kenyataannya gugatan
penggugat tidak berhasil dengan kata lain penggugat tetap tidak mendapatkan
apa-apa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar