Jumat, 12 Oktober 2012

peraturan-peraturan perlindungan anak internasional


•  Piagam Afrika tentang Hak-hak dan Kesejahteraan  Anak, Organisasi  Persatuan Afrika yang sekarang disebut Uni Afrika (The African Charter on the Rights and Welfare of the Child of  the Organisation for African Unity ) tahun 1993.
•  Konvensi-konvensi Jenewa mengenai Hukum Humaniter Internasional  (1949) dan Protokol Tambahannya (1977)
•  Konvensi  Buruh  Internasional  No.  138  (1973),  yang  menyatakan  bahwa,  secara  umum, seseorang yang berusia  di bawah  18 tahun, tidak  boleh dipekerjakan dalam  bidang-bidang pekerjaan  yang  berbahaya  bagi  kesehatan  dan  perkembangan  mereka,  dan  Konvensi Organisasi Buruh  Internasional No. 182  (1999) mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Menghapus Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak.
•  Protokol  bagi  Konvensi  Perserikatan  Bangsa-bangsa  tentang  Kejahatan  Transnasional Terorganisasi untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar