• Piagam Afrika tentang Hak-hak dan Kesejahteraan Anak,
Organisasi Persatuan Afrika yang sekarang disebut Uni Afrika (The African
Charter on the Rights and Welfare of the Child of the Organisation for
African Unity ) tahun 1993.
• Konvensi-konvensi Jenewa mengenai Hukum Humaniter
Internasional (1949) dan Protokol Tambahannya (1977)
• Konvensi Buruh Internasional No.
138 (1973), yang menyatakan bahwa, secara
umum, seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, tidak boleh
dipekerjakan dalam bidang-bidang pekerjaan yang
berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan mereka,
dan Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 182 (1999)
mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Menghapus Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk bagi Anak.
• Protokol bagi Konvensi Perserikatan
Bangsa-bangsa tentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi
untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya Wanita dan
Anak-anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar