Jumat, 12 Oktober 2012

Staatblaad 1917 No. 129



Bagi mereka yang termasuk ke dalam golongan penduduk keturunan Cina, berlaku peraturan adopsi yang diatur dalam Staatsblad 1917 No. 129 yang memungkinkan dilakukannya adopsi anak laki-laki Akan tetapi, berdasarkan jurisprudensi tetap tahun 1963, Mahkamah Agung menganggap sah pula adopsi anak perempuan. Adopsi menurut ketentuan Staatsblad 1917 No. 129 ini cukup dilakukan hanya dengan akte notaris saja.
anak dengan mekanisme surat edaran Mahkamah Agung meliputi :
·         Pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (domestic adoption)
·         Adopsi anak Indonesia oleh orang tua angkat berkewarganegaraan asing (intercountry adoption)
·         Adopsi anak berkewarganeraan asing oleh warga negara Indonesia (intercountry adoption)
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
Ketentuan tentang pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Pasal 5 s.d 15 antara lain:
a.       Suami istri atau duda yang tidak mempunyai anak laki-laki yang sah dalam garis laki-laki baik keturunan dari kelahiran atau keturunan karena pengangkatan. Orang demikian diperbolehkan mengangkat anak laki-laki sebagai anaknya;
                                                                                                                               
b.      Seorang janda (cerai mati) yang tidak mempunyai anak laki-laki dan tidak dilarang oleh bekas suaminya dengan suatu wasiyat; (Pasal 5 )

c.       Yang boleh diangkat adalah anak Tionghoa laki-laki yang tidak beristri dan tidak beranak dan tidak sedang dalam status diangkat oleh orang lain. (Pasal 6)

d.      Usia yang diangkat harus 18 tahun lebih muda dari suami dan 15 tahun lebih muda dari istri; (Pasal 7 ayat 1)

e.       Adopsi harus dilakukan atas kata sepakat;

f.       Pengangkatan anak harus dilakukan dengan akta notaris; (Pasal 10)

g.      Pengangkatan terhadap anak perempuan dan pengangkatan dengan cara tidak membuat akta otentik batal demi hukum ( Pasal 15 ayat 2 ). Di samping itu, adopsi atas tuntutan oleh pihak yang berkepentingan.



h.      Suatu adopsi tidak dapat dibatalkan dengan kesepakatan para pihak (pasal 15 ayat 1).
Pasal tersebut merupakan penyimpangan dari ketentuan pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata (BW) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah dapat dibatalkan dengan sepakat para pihak yang membuat perjanjian yang bersangkutan.

i.        Secara yuridis formal, motif tidak ada ketentuannya. Akan tetapi, secara kultural motif pengangkatan anak dalam sistem adat Tionghoa agar dapat meneruskan keturunan, agar dapat menerima abu leluhur, dan sebagai pancingan agar dapat memperoleh keturunan laki-laki.

j.        Akibat hukum pengangkatan anak tersebut, antara lain:
1) Pasal 12 memberikan ketentuan, bahwa adopsi menyebabkan anak angkat tersebut berkedudukan sama dengan anak sah dari perkawinan orang tua yang mengangkatnya. Termasuk, jika yang mengangkat anak tersebut seorang janda, anak angkat (adoptandus) tersebut harus dianggap dari hasil perkawinan dengan almarhum suaminya.
2) Adopsi menghapus semua hubungan kekeluargaan dengan keluarga asal, kecuali dalam hal:
            a) Penderajatan kekeluargaan sedarah dan semenda dalam bidang perkawinan;
b) Ketentuan pidana yang didasarkan atas keturunan;
c) Mengenai perhitungan biaya perkara dan penyanderaan;
            d) Mengenai pembuktian dengan saksi;
            e) Mengenai saksi alam pembuatan bukti autentik;   

Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983



Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan kepada panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat . Dalam hal calon orang tua angkat didampingi oleh kuasanya maka hal ini berarti pemohon atau calon orang tua angkat tetap harus hadir dalam pemeriksaan dipersidangan di Pengadilan Negeri.